Selasa, 23 Maret 2010

Merger Bank di Indonesia Studi Kasus Merger PT Bank Mandiri (Persero)

Untuk mengatasi krisis ekonomi regional yang sampai saat ini masih melanda Indonesia diperlukan pembenahan sektor moneter yang antara lain dengan melalui rekapitalisasi perbankan.
Pendirian PT Bank Mandiri (Persero) yang dilanjutkan merger dengan PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) merupakan salah satu implementasi rekapitalisasi perbankan yang diharapkan akan menjadi pilar perbankan Indonesia. Pendekatan merger seperti ini akan digunakan Pemerintah untuk memperbaiki kinerja bank-bank lain yang mengalami kesulitan keuangan.
Proses untuk melakukan merger dimulai dengan tahapan persiapan merger yang meliputi inisiasi merger, penetapan tujuan melaksanakan merger, jenis merger yang akan dipilih dan inventarisasi isu-isu yang timbul. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena akan menentukan berhasil tidaknya rencana merger.
Tahapan selanjutnya adalah legal merger yang meliputi pembentukan tim merger, pemenuhan persyaratan merger, penunjukan konsultan untuk membantu merger, pemilihan partner merger, penetapan kebijakan selama proses merger, dan penyusunan rencana kerja. Kegagalan suatu merger dapat terjadi karena kesulitan bank peserta merger untuk memenuhi persyaratan merger khususnya dalam menambah modal dan mengurangi aktiva yang tidak produktif.
Tahapan terakhir proses merger adalah operasional merger dimana tahapan ini dapat menggambarkan keberhasilan suatu proses merger. Tahapan ini meliputi komunikasi kepada semua pihak tentang merger dan integrasi bank-bank peserta merger (SDM, operasional, IT dan lain-lain).
Peranan pemegang saham sangat menentukan keberhasilan merger terutama dalam melaksanakan persiapan dan legal merger. Dalam kasus merger PT Bank Mandiri (Persero) inisiatif merger datang dari pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dan Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham. Tujuan dan jenis merger ditetapkan oleh pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti oleh managemen masing-masing bank peserta merger.
Demikian juga halnya tentang pemenuhan modal. Tambahan modal yang biasanya merupakan kendala utama dalam proses merger disediakan oleh pemerintah dengan menerbitkan rekap bond.
Dalam pelaksanaan operasional merger PT Bank Mandiri (Persero) memberikan pilihan kepada pegawai apakah akan ikut bergabung PT Bank Mandiri (Persero) atau mengambil Program Pensiunan Sukarela (PPS). Pegawai yang ikut bergabung dites ulang untuk mengetahui kompetensi yang bersangkutan untuk menduduki jabatan yang tersedia.
Sistem IT yang digunakan dipilih IT dari salah satu bank yang akan merger yaitu IT PT Bank Ekspor Impor Indonesia karena dinilai paling sesuai dengan kebutuhan PT Bank Mandiri (Persero) saat ini dan antisipasi kebutuhan di masa yang akan datang.
Penggantian sistem dan prosedur dilakukan secara bertahap dari satu cabang ke cabang lain (roll out) sampai dengan semua kantor cabang menggunakan sistem dan prosedur yang sama.
Perkembangan kinerja PT Bank Mandiri (Persero) setelah semua proses merger diselesaikan semakin baik dengan melihat perkembangan keuangan dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2001.

http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptsbmitb-gdl-ahmadraja-18

STUDI KASUS BATUBARA

Potensi sumber daya alam, berupa tambang batubara, yang terdapat di Kalimantan Selatan cukup besar dengan kualitas yang baik, serta keberadaannya hampir menyebar di seluruh kabupaten (Banjar, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, HST, HSU, HSS, Tapin, dan Tabalong).

Berdasarkan data dari Indonesian Coal Mining Association pada tahun 2001, stock cadangan batubara Kalimantan Selatan yang terukur (pasti) adalah 2,428 milyar ton, dan yang terindikasi sekitar 4,101 milyar ton. Sehingga paling tidak, sampai saat ini, terdapat cadangan batubara yang sudah ditemukan sebesar 6,529 milyar ton.
Dalam Indonesia Mineral and Coal Statistics, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2005, produksi batubara di Kalimantan Selatan, yang tercatat secara resmi pada tahun 2003 adalah 46.116.289,80 ton dan meningkat pada tahun 2004, yaitu sebesar 54.540.977,16 ton, dimana sebagian besar produksi batubara tersebut dihasilkan oleh perusahaan besar dengan modal asing (PMA), seperti PT. Arutmin dan PT. Adaro Indonesia. Jumlah produksi ini menyumbang sebesar 40,35% dari total produksi nasional sebesar 114.278.195,13 ton pada tahun 2003 dan 41,21% dari total produksi nasional sebesar 132.352.024,79 ton pada tahun 2004.

Dan jumlah ini merupakan kedua terbesar setelah Kalimantan Timur yang memproduksi sebesar 57.693.479,71 ton pada tahun 2003 dan sebesar 68.396.462,38 ton pada tahun 2004. Kemudian tercatat penjualan domestik batubara Kalimantan Selatan pada tahun 2003 sebesar 13.153.674,52 ton dan pada tahun 2004 sebesar 14.666.467,21 ton, sedangkan untuk penjualan ekspor batu bara Kalsel pada tahun 2003 sebesar 32.805.818,99 ton dan pada tahun 2004 sebesar 34.499.239,35 ton.

Sampai dengan pertengahan tahun 2004 (data sampai dengan bulan Agustus 2004) produksi Batubara Kalimantan Selatan dari perusahaan pertambangan batubara pemegang PKP2B mencapai 25.617.917 ton, sementara dari bulan Januari 2004 sampai bulan Agustus tahun yang sama data produksi batubara dari para pemegang kuasa penambangan mencapai angka 1. 550.738 ton, kemudian dari 25 Koperasi Unit Desa yang terdata di Dinas Pertambangan Propinsi Kalimantan Selatan produksi batubara sampai dengan bulan agustus 2004 mencapai 27.853.730 ton, ini diluar Koperasi milik PUSKOPOL dan PUSKOPAD.

Eksploitasi yang dilakukan sebagian besar tidak memberikan dampak kesejahteraan yang nyata di masyarakat, hal ini dapat terlihat dimana kehidupan masyarakat lokal sekitar tambang tidak mengalami kemajuan yang berarti dan bahkan sebagian besar masih terpinggirkan dalam segala hal baik di biding ekonomi, sosial dan budaya termasuk pendidikan. Berikut beberapa permasalahan dari tambang batubara tersebut.
VI.1 Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Batubara

Penggunaan beberapa ruas jalan umum untuk angkutan batubara yang berlangsung sampai saat ini jelas-jelas telah menggangu kepentingan masyarakat banyak. Aktivitas ini sangat menggangu pengguna jalan lainnya, menimbulkan banyak kecelakaan, kerusakan jalan dan jembatan yang tentunya akan meningkatkan biaya pemeliharaan jalan dan jembatan, bahkan debunya telah mencemari lingkungan sekitar sepanjang jalan yang dilewati.

Disamping kerugian-kerugian yang dapat secara langsung kita rasakan, juga terselip bahaya yang ditimbulkan oleh debu batubara yang dihasilkan pada saat batubara tersebut diangkut oleh truk-truk tersebut ketika melintas di jalan-jalan umum, adapun bahaya tersebut antara lain; Penyakit inpeksi saluran pernapasan (ISPA), dan dalam jangka panjang akan berakibat pada kanker (baik itu kanker paru, lambung, darah) sampai nantinya adanya kemungkinan banyak bayi yang lahir cacat.

Kebijakan yang membolehkan angkutan batubara lewat jalan umum ini juga telah melanggar ketentuan perundangan Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan.

Kepadatan angkutan batubara mencapai 2.473 unit per hari di Kab. Tapin, belum ditambah angkutan dari kabupaten lainnya (Bpost, 2005), sedangkan berdasarkan pengamatan WALHI Kalsel di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru tingkat kepadatan angkutan batubara perharinya tidak kurang dari 1.300 truck. Bisa dibayangkan, kepadatan arus lalu lintas di jalan negara yang juga diperuntukkan untuk angkutan umum dan jenis angkutan pribadi lainnya. Belum lagi, keluhan masyarakat sekitar yang sudah merasa terganggu dengan aktivitas angkutan tersebu

VI.2 Tumpang Tindih Kebijakan dan Illegal Mining (PETI Batubara)
Dalam lima tahun terakhir akibat terbukanya pasar batubara yang lebih luas baik pasar domestik maupun pasar luar negeri, aktivitas ekploitasi batubara di Kalsel samakin terus meningkat. Bukan saja ekploitasi yang dilakukan oleh para penambang resmi yang memiliki izin PKP2B maupun izin KP tetapi juga banyak dilakukan oleh para penambang tidak resmi alias penambang liar atau yang biasa disebut sebagai PETI batubara. Lebih parahnya lagi pertambangan illegal (Peti) di Kalimantan Selatan ditangani berdasarkan “kepentingan aparat” dan bahkan cenderung dilegalkan seperti kasus tambang illegal di Tanah Bumbu yang dilegalkan melalui berbagai yayasan dan koperasinya institusi TNI-POLRI.

Munculnya PETI Batubara juga tidak terlepas dari warisan kebijakan pertambangan dari jaman orde baru dimana konsesi-konsesi pertambangan di hampir seluruh wilayah Indonesia telah dikantongi ijinnya oleh corporate-corporate besar (multinasional corporasi) yang mempunyai ijin langsung dengan Pemerintah Pusat dengan konsesi lahan yang sangat luas.

Di lain pihak, adanya perpindahan kebijakan dari pusat ke daerah yang diemplementasikan melalui UU Otonomi Daerah telah memberikan akses kepada pengusaha-pengusaha lokal untuk ikut berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam Batubara ini.

Akan tetapi pemberian konsesi kepada pengusaha lokal ini tentunya tidak semudah “membalik telapak tangan”, selain aturan mainnya yang belum jelas, areal yang mempunyai potensi tambang itu sendiri hampir semuanya telah dikuasai oleh perusahaan besar melalui mekanisme pusat. Kondisi inilah yang salah satu menjadi faktor pendorong timbulnya penambangan-penambangan liar yang sebagian besar dilegalkan oleh Pemerintah Daerah.


http://insidewinme.blogspot.com/2008/01/studi-kasus-batubara.html

Kamis, 18 Maret 2010

Ktika aku akan bermain sandiwara yg berlokasi d planet biru..

Pak Sut menanyakan peran apa yg ingin ku main kan.. Krna ada 5 peran yg dapat kw pilih..
1. Pemeran utama yg akan membuat mu menjadi orang terkenal, namun hanya dapat menutupi kbodohan dan kebusukan d blik peran dan mek up yg tebal.
2. Pemeran antagonis yang sangat mudah, krna hnya marah" dan mencari kesalahan orang

3.supir pribadi yg cuma dapat duduk manis memegang stir tapi buta arah jalan, krna hanya dapat mendengar kata jalan dan berhenti,itu pun d perintah orang.

4.orang yg sabr dan ikhlas..tapi selalu tertindas dan tidak brani bertindak apa" krna tertimpa kata ikhlas d pundak ny

5. Polisi, lebih mudah lg, krna km hanya perlu dtang ktika msalah sudah slesai dan tinggal trima uang storan..

Ak menjawap, anda lihat ap yg pantas ku main kan?

Pak Sut: hnya kau yg tau isi d balik daging mu nak..

Stelah ku fikir kn..
Aku menjwab..
Aku ingin menjadi peran yg k 6..
Sebagai penggali kubur.. Krna aku akan slalu mengingat mati dan aku akan menjadi yg terakir mati stelah ke 5 peran yg lain..

Paksut bertany kmbali..
Apa krna kw ingin menjadi pmenang krna mreka smw mati.?

Bukan jwb ku,
krna aku tidak ingin penonton tau kburukan yg ku bwa mati..